Selasa, 17 Juli 2012

Harapan Dari Mahasiswa Untuk PD Terpilih

Bertempat di ruangan dosen lantai 2 fakultas Adab dan Humaniora, para anggota senat telah memilih pembantu dekan di bidang akademik, administrasi umun dan kemahasiswaan. Untuk pembantu dekan bidang akademik dan kemahasiswaan masih dipercayakan kepada kedua pembantu dekan saat
ini. Adapun hasil pemilihan menetapkan :
 - Pembantu Dekan Bidang Akademik :
   Dr. H.   Barsihannor, M.Ag
- Pembantu Dekan Bidang Administrasi  : 
   Dra. Susmihara, M.Ag

Minggu, 15 Juli 2012

Ciptakan Mahasiswa Terintegrasi Melalui CBP

Direktur CBP Dr Muhammad Sabri AR, MA
BANYAK kejadian yang mengarah pada gejala dehumunisasi. Berangkat dari niat untuk melakukan transformasi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam ruang kesadaran mahasiswa, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggagas pembentukan Character Buildg Program (CBP).

Wartawati Harian FAJAR, Dian Muhtadiah Hamna mewawancara Direktur CBP UIN Alauddin Makassar, Dr Muhammad Sabri AR, MA di Warkop Phoenam Boulevard, Jumat, 8 Juni.  Berikut petikannya :

Bagaimana awal dibentuknya CBP ?

Ya, ide ini berangkat dari keprihatinan saya terhadap berbagai persoalan bangsa yang kompleks. Mulai persoalan ekonomi, politik, sosial, budaya bahkan sampai di perguruan tinggi. Misalnya pembakaran kampus oleh sejumlah mahasiswa saat demonstrasi. Seharusnya mahasiswa mentransformasi nilai kultural, moral, sosial,  intelektual dan spiritual. Ini malah yang diperlihatkan sebaliknya.

UU PT Telah Disahkan

Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR RI pada jumat 13 Juli 2012. Sempat mendapat protes dari beberapa pihak mengenai RUU PT tersebut dengan melewati tiga kali masa sidang, akhirnya disepakati sebelum sidang paripurna.

Sampai saat ini masih banyak mahasiswa, dosen atau mungkin bahkan guru besar di UIN Alauddin Makassar yang belum mengetahui substansi dari UU PT yang telah disahkan tersebut. Tentunya semua mahasiswa ingin mengetahui substansi UU PT sebab kedepanya pendidikan Indonesia akan dilandasi dengan poko pengaturan UU tersebut. 

Maka perlu rasanya kita mengkaji UU PT tersebut, sebagai sebuah acuan baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.Undang-Undang ini pun harusnya dapat segera mungkin untuk di sosialisasikan agar semua elemen dapat mengetahui substansinya sehingga tak adalagi elemen masyarakat yang merasa belum terakomodir dalam UU tersebut. Mengingat masih banyaknya yang mengajukan protes dan penolakan UU PT.

Akhirnya, setelah disahkannya UU tersebut, bagaimanakah respon berbagai akademisi mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar UIN Alauddin Makassar ? dan tentunya bagaimana tanggapan perguruan tinggi agama islam negeri terutama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ?.